Tuesday, April 27, 2010

HAM




JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji terus mencari celah untuk bisa mengungkap otak pelaku kasus Trisakti, Semanggi (TS) I-II, serta kerusuhan Mei 1998. Karena menjerat dengan dakwaan pelanggaran berat HAM harus menunggu rekomendasi DPR, kini Kejaksaan Agung (Kejagung) membidik pelanggaran HAM biasa.
Syaratnya, Kejagung harus menunggu hasil penyidikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terhadap para aparat yang telah dijatuhi hukuman bersalah dalam peristiwa yang menjadi noda hitam sejarah Indonesia tersebut. "Sekarang tinggal (penyidikan) Puspom TNI, apakah ada pelaku yang menyuruh lakukan atau tidak," kata Hendarman di Gedung Kejagung kemarin.
Menurut dia, kejaksaan bisa dianggap melanggar hukum jika memaksakan penyidikan kasus pelanggaran berat HAM kasus Trisakti tanpa menunggu rekomendasi DPR. "Ketentuannya harus retroaktif (sesuai UU No 26 Tahun 2000)," jelasnya.
Selain itu, kejaksaan harus bisa membuktikan adanya penyerangan secara luas dan sistematis sebagai unsur pelanggaran berat HAM. Berdasar data di Elsam, Puspom TNI menyidik 11 anggota Polri sebagai pelaku kasus penembakan mahasiswa Trisakti. Para pelaku yang berpangkat perwira muda, bintara, serta tamtama tersebut divonis 8-9 tahun oleh Mahmil Jakarta Timur pada 30 Januari 2002. Selanjutnya, tiga polisi pelaku kasus yang sama dihukum 3-10 bulan.
Sebelumnya, setelah menghadiri rapat kabinet di Kantor Presiden kemarin, Hendarman menyatakan lebih sepakat menangani kasus TSS I-II dan kerusuhan Mei 1998 menggunakan pelanggaran HAM biasa. Dia menganggap, status pelanggaran berat HAM pada kasus tersebut justru mempersulit pengungkapan kerusuhan yang terjadi menjelang jatuhnya rezim Soeharto itu.
Menurut dia, dengan status pelanggaran HAM biasa, penyidikan dan pembuktian dakwaan berjalan lebih mudah. Sebab, tingkat resistansi dari para tokoh yang dituding melanggar HAM berat akan lebih tinggi. Karena itu, dia menyarankan agar para keluarga korban kerusuhan Mei 1998 tidak memaksakan menjerat menggunakan status pelanggaran berat HAM.
"Lho, kenapa harus HAM berat? Pakai HAM biasa saja tetap bisa dikenai hukuman mati. Di KUHP pasal 338, 339, dan 340 mengatur itu. Mengapa nggak diarahkan ke situ?" ujar Hendarman.
Untuk memberikan status pelanggaran berat HAM, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Waktu yang dibutuhkan pun cukup lama. DPR juga harus memberikan dukungan dan legitimasi terhadap status tersebut. Itulah yang dianggap tidak mudah oleh Hendarman.
"Kalau menunggu status pelanggaran berat HAM, kejaksaan harus melanggar asas antiretroaktif yang dianut sistem hukum Indonesia. Itu membutuhkan persetujuan DPR," kata alumnus Hukum Undip tersebut.
Pekerjaan rumah berikutnya, kata dia, adalah membuktikan bahwa kerusuhan Mei 1998 merupakan kasus pelanggaran berat HAM. Karena peristiwa tersebut sudah sembilan tahun, tidak mudah menemukan unsur-unsur yang menguatkan adanya pelanggaran berat HAM. Salah satu unsur yang harus bisa dibuktikan adalah tindakan yang didakwakan itu dilakukan secara sistematis oleh mereka yang didakwa terlibat.
Pernyataan tersebut, kata dia, tidak mencari alasan atau pembenaran bahwa pelanggaran berat HAM dalam kerusuhan Mei sulit dilakukan. Juga, tidak ada tekanan politik dari pihak mana pun, "Saya sih ingin kasusnya diusut. Tapi, untuk itu, apakah saya harus melanggar hukum? Kalau saya mencari terobosan, apakah saya harus melanggar ketentuan?" ungkap mantan Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) tersebut.

No comments:

Post a Comment