Wednesday, April 28, 2010

HUKUM PIDANA

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

MAKALAH
Di Ajukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah
“Hukum Pidana”



Oleh
syifaul qulub


Dosen Pembimbing :

FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN MU'AMALAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2009


PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara ,yang mengadakan dasar-dasar atau aturan untuk:
1. Menentukan mana yang tidak boleh dilanggar,yang dilarang, disertai dengan ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
2. Menentukan kapan & dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan pidana sebagai mana yang telah di ancamkan.
3. menetukan dengan cara bagaimana penggenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ad orang yang disangkah telah melanggar larangan tersebut.

Rumusan di atas agak panjang dan memerlukan sekedar penjelasan, hal mana terdapat di bawah ini:
a) Hukum pidana adalah bagian dari keseluruan hukym yang berlaku di suatu negara, bagian lain-lain adalah hukum perdata, hukum tata negara, hukum agraria, hulum perbururhan dan lain sebagainya.biasanya bagian hukum tersebut terbagi dalam dua jenis yaitu hukum piblik dan hukum privat, dan hukukm pidana ini di golongkan dalam golongan hukim publik yaitu mangatur hubungan antar negara dan perseorangan atau mengatur harta peninggalan.sebaliknya hukum privat mengatir hubungan perseorangan/mengatur kepentingan perseorangan.
b) Perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan di ancam hukum pidana.
c) Tentang penetuan-penetuan perbuatan yang dipandnag sebagai perbuatan pidana, kita menganut asas yang dinamakan asas legalitas. Yakni asas yang menetukan bahwa hukum bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus diteantukan sebagai demikian oleh Undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada.
d) Barang siapa melakukan hukum pidan adi ancam dengan pidana, akan tetapi ini belum berarti bahwa tiap-tiap orang yang melakukan perbuatan tersebut lalu mesti dipidana, sebaba untuk memidana seseorang disamping melakukan perbuatan yang dilarang, dikenal asas yang berbinyi "tidak ada pidan bila tidak ada kesahan".
e) kalau yang ditulis dalam ke-1 dari rumusan hukum pidana diatas adalah mengenai perbuatan pidana (criminal act), maka yang disebut dalam ke-2 adalah mengenai pertanggung jawaban hukum pidana, semua peraturan yang mengenai kedua bidang diatas merupakan apa yang dinamakan Hukum Pidana Material oleh karena mengenai isisnya hukum pidana sendiri.
Sebaliknya, yang disebut dalam ke-3 adalah mengenai bagaimana cara atau prosedurnya untuk menuntut kemuka pengadilan orang-orang yang disangkah melakukan perbuatan pidana. Oleh karena itu, bagian hukum pidana ini, dinamakan hukum pidana formal.
f) Rumusan makna hukum pidana yang disebut diatas adalah berbeda dengan rumusan-rumusan yang biasa dipakai, sebagai contoh misalnya : Prof.Mezger, Munchen Jerman dalam bukunya "Strafrecht Allgemeniner Tell", disini dikatakan bahwa hukum pidana adalah semua aturan-aturan hukum yang menentukan(menghubungkan) suatu pidana sebagai akibat hukum kepada suatu perbuatan yang telah dilakukan.
Definisi ini, meskipun secara teoritis adalah benar, tetapi oleh karena tidak memberi gambaran tentang isinya hukum pidana hukum pidana itu tadi, bahkan hanya menyebut akibat hukumnya saja, maka tidak memuaskan.
g) Ada dua hal yang perlu ditegaskan yaitu :
Pertama: Bahwa hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berdiri sendiri, dengan ini ditolak pendapat bahwa hukum pidana adalah bergantung pada bagian-bagian hukum lainnya dan hanya memberi sangsi saja pada perbuatan –perbuatan yang telah dilarang dalam bagian hukum lainnya itu. Dalam buku Prof.Van kan. Inleiding Rechtsetenshap 1931 pa; 84, pendapat seperti ini dinyatakan sebagai berikut:
"Hukum pidana tidak mengadakan norma-norma baru dan tidak menimbulkan kewajiban –kewajiban yang dulunya telah ada. Hanya norma-norma yang sudah ada saja yang dipertegas, yaitu dengan mengadakan ancman pidana dan pemidanaan.
Hukum pidana memberikan sangsi yang bengis dan sangat memperkuat berlakunya norma-norma hukum yang telah ada,tetapimengadakan norma yang baru, ini tidak. Hukum pidana sesungguhnya adalah hukum sangsi.
Pandangan seperti ini, memang yang sesuai dengan anggapan bahwa pikiran primer mengenai straf-baar feit adalah: dapat dipidananya orang yang melakukan perbuatan.Hal mana sesuai pula dengan pandangan individual liberal, dimana pada pokoknya diajarkan, bahwa tiap-tiap orang adalah bebas dalam mengatur hidupnya menuju kepada kebahagiaan sendiri, pandangan ini jelas telah ditolak oleh rakyat kita yang memilih bukannya menuju kebahagiaan masing-masing orang tapi kebahagiaan seluruh masyarakat bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur dengan keridlaan Tuhan YME, dan disini sifat yang primer dari hukum pidana adalah bahwa disitu dengan tegas ditentukan perbuatan mana yang dilarang, karena merugikan atau membahayakan keselamatan seluruh masyarakat.
Jika dipikirkan, maka pandangan bahwa hukum pidana adalah hukum sangsi belaka, tapi tidak menentukan norma sendiri, sesungguhnya merupakan pandangan dilihat dari segi masyarakat dalam mana perbuatan itu terjadi.
Pandangan ini akan nampak kebenarannya manakala ditentukan aturan pidana yang melarang perbuatan-perbuatan yang tertentu yang pada pertamanya tidak terasa sebagai perbuatan keliru.
Kedua : Berhubungan dengan defnisi tersebut, maka yang penting dalam hukum pidana bukan saja hal memidana si terdakwa, akan tetapi sebelum sampai kepada itu terlebih dahulu harus ditetapkan apakah terdakwa benar melakukan perbuatan pidana atau tidak, dan aspek atau segi dari hukum pidana itu, yaitu menentukan apakah perbuatan seseorang itu merupakan pidana atau bukan, dan kemudian menentukan apakah orang yang melakukan perbuatan itu dapat dipertanggumg jawabkan karena perbuatanya atau tidak, hal itu jangan dicampur adukan, sebab masing-masing ini sifatnya berlainan.Adanya perbuatan pidana didasarkan atas azas, tidak ada perbuatan pidana jika sebelumnya tidak ada azas dan ditentukan oleh undang-undang; dalam bahasa latin: Nullum Delictum, Nulla Poena Fine Praevia Lege. Sedangkan penanggung jawab dalam hukum pidana berdasarkan atas azas: Tidak dipidana jika tidak ada kesalahan.

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Satochid Kartanegara, SH. 1990, Hukum Pidana bagian I, Balai lektur Mahasiswa.
Prof. Moeljatno. 1993. Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta : Bineka Cipta).
Drs. Kansil, 1989, Penghantar Ilmu Hukum dan tata Hukum Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka).


No comments:

Post a Comment