Wednesday, April 28, 2010

PERIKATAN PERDATA


Abstrak: Tulisan ini mencoba membedah undang-undang tentang keperdataan yang secara positip berlaku di dua negara yang sama-sama berpenduduk mayoritas muslim, yakni Indonesia dan Maroko. Hanya saja undang-undang keperdataan yang berlaku di Indonesia merupakan warisan dari pemerintah Belanda yang tentu saja merepresentasikan wajah hukum Barat, sedangkan undang-undang keperdataan yang berlaku di Maroko merupakan hasil kodifikasi hukum Islam. Pembedahan dilakukan secara terbatas hanya terhadap ketentuan-ketentuan mengenai syarat-syarat sahnya perikatan dalam kerangka melacak eksisnya prinsip-prinsip syar’i> di dalamnya. Hasilnya, KUH Perdata Indonesia dan UU Maroko mencantumkan aspek-aspek yang sama mengenai syarat sahnya perikatan meskipun dengan penempatan urutan yang berbeda, yakni: aspek kesepakatan, aspek kecakapan para pihak untuk membuat perikatan, aspek obyek perikatan yang nyata, dan aspek kausa perikatan yang dibolehkan. Setelah dielaborasi, aspek-aspek yang disebut sebagai syarat-syarat sahnya perikatan tersebut memang dapat ditemukan padanannya dalam syariat Islam, dan dengan demikian tulisan ini menyimpulkan bahwa sepanjang berkenaan dengan syarat sahnya perikatan, prinsip-prinsip syar’i> ditemukan eksis di dalam kedua undang-undang itu.
Kata Kunci: Prinsip Syar’i>, Perikatan, Perdata.

Pendahuluan
Syariat Islam, seperti yang diyakini kaum Muslimin, adalah syariat paripurna yang mengatur bukan saja hubungan vertikal manusia dengan Allah SWT, melainkan juga hubungan horizontal manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungannya. Hanya pada tataran praksis keparipurnaan hukum Islam itu tidak dibarengi dengan upaya-upaya kongkrit agar hukum Islam, khususnya yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya (baca: mu’a>malah) lebih aplikatif.
Dalam wacana para fuqaha’ tentang mu’a>malah telah dibahas hal-hal yang berkaitan dengan teori-teori keperdataan, antara lain tentang akad, hak, milik, dan teori-teori lain yang masuk ke dalam bidang perikatan dan perjanjian. Meskipun fiqh mu’a>malah itu selalu berkonotasi ma>liyah, tetapi di berbagai kitab fiqh mu’a>malah teori-teori keperdataan tersebut di atas telah dibahas walaupun masih parsial, sedikit dalam bab muna>kahat dan sedikit pula dalam bab-bab yang lain. Akibat pendekatan para fuqaha’ yang besifat atomistik ini kita sulit menemukan teori hukum Islam tentang perikatan dan perjanjian yang lengkap dimuat dalam satu kitab. Implikasinya, perkembangan hukum Islam menjadi stagnan, meskipun memiliki sumber norma yang kaya sebagaimana terlihat dari kompleksnya persoalan kehidupan yang diatur di dalamnya,.
Dari sudut kodifikasi, perkembangan hukum perdata Islam ―bila dibandingkan dengan hukum perdata Barat― dapat dikatakan ketinggalan. Salah satu alasannya barangkali karena hukum Islam belum menjadi hukum positif di sebagian besar negara Muslim. Padahal banyak prinsip dalam hukum perdata Barat yang telah dikodifikasi secara sistematis itu dapat kita temukan padanannya di dalam kitab-kitab fiqh yang ditulis oleh para fuqaha’ jauh sebelumnya.
Upaya kodifikasi hukum keperdataan Islam dalam bentuk undang-undang baru dilakukan untuk pertama kalinya oleh pemerintah Turki Usmani pada abad ke-19 setelah mereka mengalami berbagai kendala dalam melakukan transaksi keperdataan dengan negara-negara tetangganya. Melalui program Tanzi>ma>t, yang berlangsung dari tahun 1839-1880, pembaharuan di bidang hukum perdata Islam mulai dilakukan. Hasilnya adalah lahirnya sebuah kitab undang-undang hukum perdata Islam yang diberi nama Majallat al-Ah}ka>m al-‘Adliyyah.
Dalam perkembangan selanjutnya, upaya-upaya kodifikasi hukum ini diikuti juga oleh negara-negara muslim lainnya, seperti Mesir, Suriah, Irak, Maroko, dan Sudan. Di Indonesia, kodifikasi hukum perdata Islam baru menjangkau bidang-bidang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Di bidang perikatan dan perjanjian, kodifikasi yang ada adalah KUH Perdata warisan pemerintah kolonial Belanda yang dalam tulisan ini disandingkan dengan undang-undang perdata Islam Maroko dalam kerangka melacak prinsip-prinsip syar’i> tentang perikatan dan perjanjian di dalamnya.
Prinsip Syar’i> dalam KUH Perdata Indonesia dan UU Perdata Maroko
Kata “perikatan” dan “perjanjian” dalam tulisan ini digunakan dalam makna yang sama dengan kata ‘aqd dalam bahasa Arab. Mengingat luasnya cakupan hukum perikatan dan perjanjian, tulisan ini membatasi diri hanya pada aspek syarat-syarat perikatan dan perjanjian saja.
Dalam pasal 1320 KUH Perdata Indonesia dinyatakan bahwa untuk sahnya perikatan ada 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
1. Adanya perizinan sebagai kata sepakat secara sukarela dari mereka yang membuat perjanjian (toestemming);
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (bekwaamheid);
3. Mengenai suatu hal atau obyek tertentu (bepaalde onderwerp);
4. Adanya sebab (kausa) yang dibenarkan (georloofde oorzak).
Di dalam pasal 2 Undang-Undang Perdata Maroko juga dinyatakan 4 syarat yang diperlukan untuk sahnya perikatan, yaitu:
1. Al-Ahliyyah li al-Iltiza>m (Kecakapan untuk membuat perikatan);
2. Ta’bi>r s}ah}i>h ‘an al-ira>dat yaqa’u ‘ala> al-ana>s}ir al-asa>siyya>t li al-iltiza>m (Pernyataan yang jelas/tegas tentang kehendak atas hal-hal pokok dalam perikatan);
3. Syai’ muh}aqqaq yas}luh}u li an yaku>na mah}allan li al-iltiza>m (Adanya sesuatu yang kongkrit yang bisa dijadikan obyek dalam perikatan);
4. Sabab masyru>’ li al-iltiza>m (Sebab/kausa yang disyariatkan untuk perikatan).
Jelas terlihat pada paparan di atas bahwa syarat-syarat sahnya perikatan dalam KUH Perdata Indonesia dan UU Perdata Maroko dapat dikatakan tidak berbeda kecuali dalam susunan atau urutannya saja. Untuk mengetahui prinsip-prinsip syar’i> di dalamnya, syarat-syarat sahnya perikatan dalam kedua undang-undang tersebut akan dianalisis dalam uraian berikut ini.
1. Kesepakatan
Meski berbeda urutannya, KUH Perdata Indonesia dan UU Perdata Maroko sama-sama mencantumkan “kesepakatan” sebagai syarat sahnya perikatan atau akad. Keberadaan syarat ini logis, karena perikatan melibatkan dua pihak yang sama-sama mempunyai kehendak.
Kehendak adalah proses batin yang hanya diketahui oleh masing-masing pihak. Untuk melahirkan kesepakatan, kehendak itu harus dinyatakan. Ketika pernyataan kehendak itu bertemali, dalam arti masing-masing menyatakan kerelaannya untuk menerima kehendak pihak lain, maka lahirlah kesepakatan.
Menurut J. Satrio, pernyataan kehendak dapat dilakukan secara tegas dan dapat pula dilakukan secara diam-diam. Pernyataan kehendak secara tegas bisa dilakukan secara tertulis, lisan, atau dengan tanda.
Jika terjadi perbedaan antara kehendak batin dengan pernyataannya, maka −menurut Teori Kehendak (Wils Theorie)− yang dipegangi adalah kehendak batin, yakni kehendak yang sesungguhnya seperti yang terbetik di dalam hati pihak yang bersangkutan. Tetapi menurut Teori Kepercayaan (Vertrouwens Theorie), yang dipegangi adalah pernyataan eksternal pihak bersangkutan karena kehendak batin hanya bisa diketahui melalui manifestasi eksternal yang dinyatakannya.
Menurut hukum Islam, yang dipegangi adalah kehendak nyata sebagaimana terungkap dalam wujud eksternalnya, bukan kehendak batin yang tersembunyi dalam hati. Kehendak batin tidak dapat berkedudukan sama dengan perbuatan hukum kongkrit, dan perikatan tidak lahir dari sekedar bertemunya niat dari para pihak. Kaidah yang populer di kalangan fuqaha’ menyatakan: “Tiada dinisbatkan suatu pernyataan kepada orang yang berdiam diri saja” (La> yunsabu ila> sa>kitin qawlun). Karena itu, “berjanji akan menjual belum merupakan akad penjualan dan orang yang berjanji itu tidak dapat dipaksa menjualnya” (Al-wa’du bi al-bai’ la> yan’aqidu bihi> al-bai’ wala> yalzimu s}a>h}ibahu> qad}a>an). Dalam konteks ini pasal 2 UU Perdata Maroko dengan jelas mepersyaratkan adanya “pernyataan yang tegas tentang kehendak para pihak atas hal-hal pokok dalam pernjanjian.”
Pernyataan yang tegas bisa dilakukan dengan lisan, tulisan, atau isyarat yang dapat dimengerti oleh para pihak. Bila dilakukan dengan lisan, maka menurut hukum Islam ada 2 syarat yang harus dipenuhi. Pertama, “jelas”, dalam arti bahwa kata-kata yang digunakan menunjuk secara jelas pada akad yang dimaksud dan akibat hukum yang dikehendaki. Kedua, “tegas”, dalam arti bahwa pernyataan kehendak itu tidak diembeli dengan hal-hal yang menunjukkan ketidaksanggupan untuk melahirkan akad.
Pernyataan kehendak untuk menyatakan kehendak melahirkan perikatan itu di dalam hukum Islam disebut si>g}}at al-‘aqd atau i>ja>b dan qabu>l. Ib −dalam mazhab Sya>fi’i> dan H{ana>bilah− selalu merupakan pernyataan kehendak dari pihak pertama atau pihak yang memindahkan milik, meskipun munculnya belakangan, dan qabu>l selalu merupakan pernyataan kehendak dari pihak kedua atau pihak yang menerima pemindahan milik, meskipun munculnya lebih dahulu. Sedangkan dalam mazhab H{anafi>, i>ja>b adalah pernyataan kehendak yang muncul lebih dahulu, baik dari pihak pertama maupun pihak kedua.
Pernyataan kehendak melalui tulisan, menurut Sayid Sa>biq, dapat dibenarkan kalau kedua pihak berjauhan tempat atau bisu. Jika kedua pihak berada dalam satu majelis dan tak ada halangan berbicara, maka akad tidak bisa dilakukan dengan tulisan. Seperti ini juga pendapat yang rajih dalam mazhab Sya>fi'i>. Mereka berpedoman pada kaidah: “Yang menjadi pegangan dalam perjanjian adalah maksud dan makna, bukan bunyi dan hurufnya” (al-’ibrah fi> al-‘uqu>d li al-maqa>s}id wa al-ma’a>ni> la> li al-alfa>z} wa al-maba>ni>).
Menurut al-Dardi>ri>, akad dalam jual beli bisa dilakukan dengan ucapan, tulisan, bahkan isyarat. Bahkan akad secara ta’a>t}i> pun sah menurut semua mazhab, kecuali mazhab Sya>fi’i>. Akad ta’a>ti}> adalah akad di mana para pihak menyatakan kehendaknya dengan perbuatan saling memberi (barang dan harga) secara langsung, seperti jual beli di supermarket.
Pernyataan kehendak secara ta’a>t}i> (saling memberi) itu berbeda dengan pernyataan kehendak secara suku>ti (diam). Ta’a>t}i> itu aktif, sedangkan suku>ti pasif. Karena itu pernyataan kehendak secara suku>ti tidak sah untuk i>ja>b, tetapi sah untuk qabu>l karena qabu>l dapat difahami dari sikap diam. Kaidah hukum Islam menyatakan: “Kepada orang diam tak dapat dihubungkan suatu pernyataan, tetapi sikap diam pada saat dibutuhkan adalah keterangan” (La> yunsabu ila> sa>kitin qawlun la>kin al-suku>t fi> ma’rid} al-ha>jat baya>n).
Sikap diam dapat dianggap sebagai pernyataan qabu>l apabila: 1) sebelumnya sudah ada suatu hubungan transaksi ke mana i>ja>b dikaitkan; 2) i>ja>b berisi penawaran yang semata-mata menguntungkan orang kepada siapa i>ja>b diajukan, 3) pembeli diam terhadap klausul yang terdapat dalam daftar harga setelah ia menerima barang dan mengetahui klausul tersebut.
Jadi, menurut hukum Islam, pernyataan kehendak untuk melahirkan perikatan dapat dilakukan dengan cara apa saja yang maksudnya jelas menunjuk pada kehendak membuat perikatan. Dengan demikian, kandungan pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata Indonesia dan pasal 2 ayat (2) UU Perdata Maroko selaras dengan prinsip hukum Islam.
2. Kecakapan
KUH Perdata Indonesia mengatur masalah kecakapan ini dalam pasal-pasal 1329, 1330, dan 1331 sebagai berikut:
Pasal 1329: Setiap orang adalah cakap untuk membuat perikatan-perikatan jika ia oleh undang-undang tidak dinyatakan tak cakap.
Pasal 1330: Orang-orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah: 1) Orang-orang yang belum dewasa, 2) Mereka yang ditaruh di bawah pengampuan, 3) Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan undang-undang, dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang-undang telah melarang membuat persetujuan-persetujuan tertentu.
Pasal 1331: Orang-orang yang di dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap, boleh menuntut pembatalan perikatan-perikatan yang mereka telah perbuat dalam hal-hal dimana kekuasaan itu tidak dikecualikan oleh undang-undang. Orang-orang yang cakap untuk mengikatkan diri tidak sekali-kali diperkenankan mengemukakan ketidakcakapan orang-orang yang belum dewasa, orang-orang yang ditaruh di bawah pengampuan dan perempuan-perempuan bersuami dengan siapa mereka telah membuat suatu persetujuan.
Sedangkan dalam UU Perdata Maroko, masalah kecakapan ini diatur dalam pasal-pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 sebagai berikut:
Pasal 3: Kecakapan perdata seseorang tunduk pada UU Akhwa>l al-Syakhs}iyyah. Dan tiap-tiap orang dianggap cakap membuat perjanjian dan perikatan, selama tidak ditentukan lain oleh undang-undang Akhwa>l al-Syakhs}iyyah.
Pasal 4: Apabila anak di bawah umur dan anak yang kurang sempurna kecakapannya melakukan akad tanpa seizin ayah atau wa>si > nya atau pengampunya, maka keduanya tidak dibebani oleh perjanjian-perjanjian yang dibuatnya, dan keduanya dapat menuntut pembatalan perjanjian dimaksud sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang.
Pasal 5: Bagi anak yang belum balig dan anak yang belum sempurna kecakapannya, boleh menarik keuntungan bagi mereka, meskipun tanpa bantuan (izin) dari ayah atau wa>s}i > atau pengampunya. Artinya, keduanya boleh menerima sesuatu pemberian atau kebajikan lainnya yang dapat membuat keduanya kaya, atau membebaskan mereka dari tanggungjawab atau beban apapun.
Pasal 6: Pembatalan perikatan itu boleh dari wa>si >atau dari anak yang belum cukup umur itu setelah ia dewasa, sekalipun anak di bawah umur itu, ketika melakukan akad, menggunakan tipu muslihat untuk meyakinkan pihak lain yang melakukan akad dengannya, bahwa dia sudah dewasa atau dengan cara seolah-olah wa>s}i >nya telah menyetujui atau dia berlagak seperti orang yang telah diizinkan berdagang.
Pasal 10: Pihak-pihak yang telah cakap untuk mengadakan perikatan tidak boleh beralasan atau menuduh pihak lain sebagai kurang cakap untuk mengadakan perikatan.
Yang dimaksud oleh ketentuan dalam pasal 3 UU Maroko tersebut di atas (“kecakapan perdata seseorang tunduk pada UU Akhwa>l al-Syakhs}iyyah”) ialah bahwa kriteria kecakapan untuk melakukan perikatan sama dengan kriteria kecakapan untuk melakukan perkawinan sebagaiman diatur dalam undang-undang Akhwa>l al-Syakhs}iyyah di negara itu.
Jika diasumsikan bahwa usia kecakapan perdata di Maroko itu sama dengan KUH Perdata Indonesia di bidang perkawinan, maka batas usia dimaksud adalah 18 tahun bagi laki-laki dan 15 tahun bagi perempuan.
Dalam hukum Islam, kecakapan itu dibedakan menjadi dua, yaitu kecakapan menerima hak dan kewajiban (ahliyyah al-wuju>b) dan kecakapan berbuat (ahliyyah al-ada>’). Dalam konteks pembicaraan ini yang dimaksud dengan kecakapan adalah kecakapan berbuat (ahliyyah al-ada>’). Menurut Abu> Zahrah, ahliyyah al-ada>’ adalah kepatutan seseorang untuk dipandang sah kata-kata dan perbuatannya dari sudut syara’, baik yang berhubungan dengan hak-hak Allah maupun hak-hak manusia. Dasar dari kepatutan itu ialah “berakal” dan karenanya kecakapan ini ada yang tidak sempurna dan ada yang sempurna.
Kesempurnaan “akal” adalah acuan kedewasaan. Menurut jumhur fuqaha>’, indikator kedewasaan itu bisa berupa tanda-tanda fisik (ih}tila>m/haid}) dan juga bisa berupa usia, yakni 15 tahun. Dasar penentuan usia 15 tahun adalah riwayat tentang penuturan Ibn ‘Umar bahwa “Rasulullah SAW memeriksanya saat perang ‘Uhud, ketika itu aku berusia 14 tahun, maka beliau tidak mengizinkan aku untuk ikut berperang. Kemudian ketika perang Khandaq, aku diperiksa oleh Rasul SAW. dan aku telah berusia 15 tahun, maka beliau memperkenankan aku.” (Muttafaq ‘alaih)
Fuqaha’ H{anafiyah menetapkan usia 18 tahun bagi pria dan 17 tahun bagi wanita. Dasar penetapan ini adalah tafsiran Ibn ‘Abba>s r.a. terhadap ayat h}atta> yabluga asyuddahu (al-An’a>m ayat 152), yaitu s\ama>niya ‘asyarata sanah. UU Mesir menetapkan 18 tahun sebagai batas kedewasaan atau kecakapan perdata seseorang.
Kendati dimungkinkan ada perbedaan dalam kriteria kongkritnya, tetapi penetapan kecakapan sebagai syarat sahnya perikatan, baik dalam KUH Perdata Indonesia maupun UU Perdata Maroko, adalah sejalan dengan prinsip syar’i>.
3. Kausa Halal
Pasal 1320 KUH Perdata Indonesia menyebut “sesuatu sebab yang halal” sebagai salah satu syarat sahnya perikatan.
Menurut Subekti, kata oorzaak atau causa secara etimologi berarti “sebab”, tetapi menurut riwayatnya yang dimaksudkan adalah “tujuan”, yakni apa yang dikehendaki oleh kedua belah pihak dengan mengadakan perjanjian itu. Jadi yang dimaksud dengan “sebab” adalah isi perjanjian, bukan sesuatu yang mendorong atau motif seseorang untuk membuat perjanjian.
Motif, kata Sri Soedewi, adalah alasan yang mendorong batin seseorang untuk melakukan sesuatu. Sedangkan kausa adalah tujuan dari suatu perjanjian. Dengan substansi yang sama, Domat dan Pothier mendefinisikan kausa sebagai alasan penggerak yang menjadi dasar kesediaan debitur untuk menerima keterikatannya guna memenuhi isi perikatan. J. Satrio, dengan mengutip Hamaker, mendefinisikan kausa perjanjian sebagai akibat yang sengaja ditimbulkan oleh tindakan menutup perjanjian, yaitu apa yang menjadi tujuan bersama para pihak untuk menutup perjanjian. Al-Sanhu>ri> mendefinisikan kausa sebagai tujuan yang langsung dikehendaki para pihak untuk sampai pada apa yang ada di balik perikatan.
UU Perdata Maroko menyebut sebab atau kausa yang halal dengan sabab masyru>’ li al-iltiza>m, yakni sebab yang disyariatkan bagi perikatan (pasal 2 ayat 4). UU Perdata Maroko mengatur lebih lanjut kausa perikatan ini sebagai berikut:
Perikatan yang tidak memiliki kausa, atau didasarkan pada kausa yang tidak disyariatkan, dianggap tidak pernah ada (tidak sah). Dan kausa yang tidak disyariatkan itu adalah kausa yang bertentangan dengan kesusilaan (al-akhla>q al-h}ami>dah) atau ketertiban umum (al-niz}a>m al-‘a>m) atau undang-undang (al-qa>nu>n) (pasal 62). Setiap perikatan harus memiliki kausa yang realistik (hakiki) dan disyariatkan walaupun tidak disebut atau dinyatakan (pasal 63). Tiap-tiap kausa yang disebut adalah kausa yang hakiki, kecuali ada ketentuan lain (pasal 64). Bila ditetapkan bahwa kausa yang disebut itu tidak hakiki atau tidak disyariatkan, maka bagi pihak yang menuntut bahwa perikatan itu memiliki kausa lain yang disyariatkan, maka ia harus menunjukkan bukti-bukti (pasal 65).
Bertalian dengan pengertian bahwa kausa atau sabab tidak lain adalah tujuan dari perjanjian itu sendiri, maka ―menurut hukum Islam― tujuan pokok perjanjian itu paling tidak memiliki 3 (tiga) ciri, yaitu:
a. Memiliki karakter obyektif sesuai dengan jenis perjanjiannya dan bersifat tetap (tidak berubah). Kalau tujuan pokok jual beli adalah berpindahnya hak milik atas sesuatu benda dengan kompensasi sejumlah harga, maka ini tidak bisa diubah menjadi ―misalnya― dibayarkannya harga tanpa perpindahan hak milik;
b. Membatasi jenis transaksi. Tujuan pokok jual beli berbeda dengan tujuan pokok sewa-menyewa. Tujuan pokok sewa-menyewa adalah pemindahan milik atas manfaat sesuatu benda yang disewa dengan kompensasi sejumlah harga;
c. Sesuai dengan tujuan syariat, baik dalam perjanjian yang bertujuan ekonomis maupun sosial. Tujuan pokok perjanjian itu tak semata dari kedua belah pihak, melainkan juga dari syariat. Karenanya motivasi para pihak menjadi nomor dua. Perjanjian jual beli ―misalnya― merupakan substansi yang terpisah dari perasaan pihak-pihak dengan aneka motivasinya.
Tujuan pokok perjanjian berkait erat dengan halalnya obyek perjanjian. Jika obyeknya tidak halal, perjanjian itu batal demi hukum dan ―karena itu― tujuan pokoknya tidak dapat direalisasi. Khamr, daging babi atau bangkai adalah barang-barang yang diharamkan oleh syara’ untuk dijadikan obyek perjanjian. Jika barang-barang ini dijadikan obyek perjanjian, maka tujuan pokok perjanjian tidak bisa direalisasi karena perjanjiannya sendiri batal demi hukum. Dalam UU Maroko, prinsip-prinsip syar’i seperti ini dimuat dalam pasal 2 ayat (4), pasal 62, dan pasal 63.
Kausa perjanjian menurut hukum Islam ialah tujuan pokok yang dikehendaki oleh perjanjian untuk dilaksanakan, bukan isi yang dikehendaki oleh para pihak di balik perjanjiannya. Kausa perjanjian jual beli bukan terikatnya penjual untuk menyerahkan barangnya setelah pembeli menyerahkan uangnya, seperti yang selama ini difahami dari hukum Barat, melainkan pemindahan hak milik dengan imbalan berdasarkan hukum syariat.
Tujuan pokok perjanjian itu sendiri merupakan sumber kekuatan mengikatnya perjanjian yang memberi hak kepada penjual untuk menuntut pembeli menyerahkan uangnya, dan memberi hak kepada pembeli untuk menuntut penjual menyerahkan barang yang dijualnya.
Dalam konteks tujuan pokok perjanjian, hak menuntut ini menjadi asas bagi perlindungan syariat dan sumber kekuatan mengikatnya. Jika tujuan pokok tidak ada, maka seorang pembeli, misalnya, tidak bisa menuntut barang walaupun ia telah menyerahkan harganya. Disini kita bisa melihat bagaimana kausa perjanjian dalam hukum Islam diintrodusir dalam UU Maroko melalui Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 63.
Penutup
Dapat disarikan dari uraian di atas bahwa berkenaan dengan syarat sahnya perikatan, KUH Perdata Indonesia dan UU Maroko sama menyebut aspek-aspek yang sama meskipun dengan urutan yang berbeda. Aspek-aspek tersebut adalah: kesepakatan, kecakapan para pihak untuk membuat perikatan, obyek perikatan yang nyata, dan kausa perikatan yang dibolehkan.
Aspek-aspek yang disebut sebagai syarat-syarat sahnya perikatan tersebut dapat ditemukan padanannya dalam syariat Islam. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa berkenaan dengan syarat sahnya perikatan, kita mendapatkan prinsip-prinsip syar’i> eksis di dalam KUH Perdata Indonesia dan UU Perdata Maroko. Walla>hu a’lam.

1 comment: